nasional

PWI Minta Hotman Paris Hormati Martabat Wartawan, Tegaskan Kemerdekaan Pers Harus Dijaga

Selasa, 21 Juli 2026 | 15:51 WIB
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan aktivitas bertanya kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.

Organisasi menilai ucapan tersebut berpotensi merendahkan profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan aktivitas bertanya kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak publik memperoleh informasi.

Baca Juga: Kejari Tangsel Serahkan Rp14,2 Miliar Rampasan Kasus Pinjol Ilegal FINMAS Cs ke Kas Negara

Menurutnya, setiap narasumber berhak memberikan jawaban maupun memilih untuk tidak menjawab pertanyaan, namun tetap harus menghormati profesi wartawan.

"Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan saat mereka menjalankan tugasnya," kata Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

PWI menegaskan tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani. Sikap organisasi, lanjut Munir, murni bertujuan menjaga kehormatan profesi wartawan sekaligus memastikan insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, dan tanpa intimidasi verbal.

Menurutnya, advokat dan wartawan memiliki fungsi yang sama penting dalam negara hukum dan demokrasi.

Baca Juga: Ribuan Warga Hadiri Istighosah Akbar JARI'98 di Tangsel, Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa

Advokat menjalankan tugas membela kepentingan hukum klien, sedangkan wartawan berperan menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Karena itu, PWI menilai hubungan kedua profesi tersebut harus dibangun atas dasar saling menghormati dan menjunjung tinggi etika komunikasi di ruang publik.

Sehubungan dengan polemik tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada masyarakat.

Organisasi juga berharap terdapat permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataan yang disampaikan menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.

"PWI tidak mempermasalahkan hak advokat dalam membela kliennya. Namun pembelaan tersebut tetap harus dilakukan dengan menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan sah saja, tetapi penyampaiannya harus santun, profesional, dan tidak merendahkan," ujar Akhmad Munir.

Halaman:

Tags

Terkini