PWI turut mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia agar tetap menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik, menjunjung independensi, akurasi, dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
Selain itu, organisasi menyatakan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.
PWI juga mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan para narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghargai.
Menurut organisasi tersebut, perbedaan pandangan merupakan bagian dari demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi fondasi penting dalam menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat atas informasi.
Menutup pernyataannya, Akhmad Munir menegaskan pers yang merdeka hanya dapat terwujud apabila wartawan dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa tekanan maupun intimidasi.
"Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan seluruh narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika," pungkasnya.
(***)