Bidiktangsel.com - Upaya penanganan kebakaran di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten masih terus dilakukan intensif oleh tim gabungan.
Area kebakaran yang terus meluas membuat proses pemadaman dilakukan melalui jalur darat dan udara.
Akibat kebakaran yang terjadi sejak Selasa, 30 Juni 2026 pukul 12.30 WIB itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang kini menetapkan peristiwa tersebut masuk dalam Status Tanggap Darurat Bencana.
Status Tanggap Darurat Bencana, 7 Hektare Hangus Terbakar
Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana kebakaran TPA Jatiwaringin selama 2 minggu, yakni pada 1-14 Juli 2026.
Per hari ketiga kebakaran, yaitu pada Kamis, 2 Juli 2026, api telah menghanguskan 7 hektare dari total luas 33 hektare TPA Jatiwaringin.
Kebakaran tersebut juga membuat warga untuk mengungsi ke Balai Desa Tanjung Mekar untuk keselamatan, termasuk kondisi kesehatan yang banyak menghirup asap.
Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya
Sementara itu, kebakaran yang terjadi di TPA Jatiwaringin menurut Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memasuki kategori berbahaya.
Oleh karena itu, imbauan kepada warga sekitar untuk tidak mendekat pada area tertentu dan melakukan pembatasan akses.
“KLH/BPLH terus melakukan pemantauan kualitas udara di sekitar lokasi. Hasil pemantauan menunjukkan konsentrasi PM2,5 berada pada kategori berbahaya dengan nilai melebihi 1.000 hingga 1.240 mikrogram per meter kubik,” ungkap KLH dalam keterangannya pada Jumat, 3 Juli 2026.
“Upaya hujan buatan juga telah diupayakan, namun belum dapat dilaksanakan karena kondisi awan belum memenuhi persyaratan teknis,” lanjutnya.