Jakarta — Ketua Yayasan Rehab Cakra Sehati Jagakarsa resmi melaporkan seorang oknum petugas keamanan (security) berinisial “S” ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan lembaga rehabilitasi tersebut.
Kasus dugaan pemalsuan surat itu diungkap dalam konferensi pers yang digelar pihak yayasan pada Senin (25/5/2026) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk klarifikasi resmi kepada publik sekaligus menjaga keterbukaan informasi agar pemberitaan yang beredar tetap berimbang dan sesuai fakta.
Baca Juga: Portal Swadaya Akan Dibangun di Perlintasan Kereta Rawa Buntu, Warga Khawatir Tingginya Kecelakaan
Dalam konferensi pers, Ketua Yayasan Rehab Cakra Sehati, Wilis Wulandari, didampingi pihak legal Teuku M. Zaky Barrun, SH, serta Humas Yayasan H.N. Mujianto, membeberkan kronologi dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oknum security untuk kepentingan pribadi.
Menurut Wilis Wulandari, pihak yayasan menemukan indikasi kuat adanya pemalsuan tanda tangan Ketua Yayasan pada sejumlah dokumen resmi lembaga.
Dugaan tersebut terungkap setelah dilakukan penelusuran internal dan klarifikasi kepada pihak percetakan atau printing yang menemukan jejak digital dokumen yang digunakan.
“Setiap surat resmi yayasan memiliki nomor register berbeda sesuai administrasi lembaga. Namun ditemukan penggunaan nomor surat yang sama, yaitu nomor 7, sehingga jelas tidak sesuai prosedur resmi yayasan,” ujar Wilis di hadapan awak media.
Pihak yayasan menyebut dugaan pemalsuan tanda tangan dilakukan sekitar tujuh kali. Selain itu, oknum “S” juga diduga meminta sejumlah uang sebesar Rp300 ribu untuk setiap dokumen yang diterbitkan.
Yayasan menegaskan informasi yang sempat beredar terkait nominal Rp300 juta merupakan kabar yang tidak benar dan tidak sesuai fakta hasil pemeriksaan internal.
Sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan perkara sekaligus mencegah berkembangnya informasi hoaks yang dapat mencemarkan nama baik lembaga, pihak yayasan resmi membuat laporan polisi ke Polsek Jagakarsa.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor:
STLP / B / 114 / V / 2026 / SPKT / POLSEK JAGAKARSA / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA
Ketua Yayasan menegaskan lembaga tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang dinilai merugikan institusi maupun mencoreng nama baik yayasan.