"Tidak sesuai dengan hati nuraninya karena mungkin ada yang dianiaya juga mungkin," tuturnya.
"(Korban) ditelantarkan, akhirnya dia merasa tidak sesuai hati nurani minta resign," jelas Pandia.
Ijazah Ditahan Pihak Daycare
Pandia melanjutkan, setelah mengundurkan diri, ijazah milik karyawan tersebut justru ditahan oleh pihak daycare.
"Ijazahnya ditahan sama pemilik sehingga dia melapor ke kita. Sehingga kami dapat informasi seperti itu. Langsung ditindaklanjuti," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian menyebut jumlah total korban mencapai 103 anak.
Baca Juga: Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Dari total korban, mayoritas atau sebagian besar terkonfirmasi mengalami kekerasan fisik dan menderita pneumonia atau infeksi paru-paru.
Ratusan anak tersebut berada dalam rentang usia yang sangat rentan, yakni mulai dari bayi hingga balita.
Lantas, bagaimana pandangan ahli dalam menyoroti skandal viral yang dinilai mencederai kepercayaan keluarga para korban anak di Yogyakarta tersebut?
Pelanggaran yang Tak Dapat Ditoleransi
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) kini menyoroti penyelidikan dan proses penegakan hukum soal dugaan penganiayaan di daycare tersebut.
Baca Juga: Kemnaker Sinkronkan Pelatihan Vokasi dengan Industri KEK, 60 Ribu Kuota Pelatihan Disiapkan
Dalam kesempatan berbeda, Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi mengatakan, setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi yang tidak dapat ditoleransi.