nasional

Pelaporan Gratifikasi Kapolres Tangsel Perkuat Prinsip Negara Hukum

Minggu, 8 Februari 2026 | 22:32 WIB
Praktisi Hukum Tata Negara, Turnya, S.H., M.H., menilai tindakan tersebut merupakan contoh konkret pelaksanaan prinsip negara hukum

Tangerang Selatan – Langkah Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo yang secara terbuka melaporkan gratifikasi berupa iPhone 17 Pro Max dan tongkat jabatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat apresiasi dari kalangan akademisi dan praktisi hukum tata negara.

Praktisi Hukum Tata Negara, Turnya, S.H., M.H., menilai tindakan tersebut merupakan contoh konkret pelaksanaan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Di HPN 2026, Diluncurkan Deklarasi Perlawanan terhadap Eksploitasi Karya Jurnalistik

“Secara konstitusional, Indonesia adalah negara hukum. Artinya setiap penyelenggara negara, termasuk aparat kepolisian, wajib tunduk pada mekanisme hukum. Pelaporan gratifikasi ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun jabatan,” ujar Turnya saat dimintai tanggapan, Minggu (8/2).

Menurutnya, kewajiban melaporkan gratifikasi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari sistem pencegahan korupsi yang telah dirancang oleh negara melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Undang-undang mengatur dengan tegas bahwa setiap penerimaan yang berhubungan dengan jabatan harus dilaporkan kepada KPK. Jika tidak dilaporkan, pemberian tersebut dapat dianggap sebagai suap. Karena itu, langkah Kapolres Tangsel sudah sangat tepat dan sesuai koridor hukum,” tegas dosen hukum tersebut.

Baca Juga: Polisi Sebut Akuntan SPPG di Aceh yang Diduga Korupsi Rp59 Juta Sempat Ngaku Kena Jambret, Padahal Terlilit Utang

Bentuk Keteladanan Pejabat Publik
Turnya menilai, dari perspektif hukum tatanegara, sikap proaktif melaporkan gratifikasi memiliki makna strategis bagi tata kelola pemerintahan.

“Ini adalah bentuk keteladanan konstitusional. Pejabat publik tidak boleh membiarkan dirinya berada dalam situasi konflik kepentingan. Dengan melaporkan gratifikasi ke KPK, yang bersangkutan telah menjaga integritas jabatan sekaligus marwah institusi Polri,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menekankan bahwa tindakan tersebut juga memperkuat posisi KPK sebagai lembaga negara yang diberi mandat konstitusional untuk melakukan pencegahan korupsi.

Baca Juga: Penunjukan Adies Kadir dan Ujian Independensi Mahkamah Konstitusi

“Dari sudut kelembagaan negara, mekanisme pelaporan gratifikasi menunjukkan bekerjanya sistem checks and balances. KPK menjalankan fungsinya, sementara aparat penegak hukum patuh pada mekanisme yang ada. Inilah praktik tata kelola negara hukum yang sehat,” tambah Turnya.

Meningkatkan Kepercayaan Publik
Selain aspek yuridis, Turnya juga menyoroti dampak positif pelaporan tersebut terhadap kepercayaan masyarakat.

“Di tengah tingginya sorotan publik terhadap integritas aparat, tindakan transparan seperti ini sangat penting. Kepercayaan publik adalah fondasi utama penegakan hukum. Tanpa kepercayaan, hukum akan kehilangan legitimasi sosialnya,” ungkapnya.

Halaman:

Tags

Terkini