Baca Juga: Buka Pelatihan Kewirausahaan Kader NU, Wagub Dimyati: UMKM Harus Maju
“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas,” ujar Anggoro di Mapolda DIY, pada Jumat, 30 Januari 2026.
Upacara penonaktifan Edy dan Mulyanto dilaksanakan di Polda DIY.
Hasil Audit Itwasda Polda DIY
Terkait Langkah penonaktifan tersebut, didasarkan pada hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
Berdasarkan audit tersebut ditemukan dugaan pelanggaran terkait dengan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas dalam proses penanganan kasus Hogi Minaya.
Baca Juga: Wagub Banten Apresiasi Pengabdian Ketua PT Banten Suharjono
“Arahan, petunjuk arahan sudah dilakukan. Pengawasan internal sudah dilakukan. Petunjuk arahan sudah dikirim," terang Anggoro.
"Kejadian di Sleman, kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan, koordinasi kepada pembina fungsi, menyebabkan proses penyidikan terganggu," tandasnya.
(***)