nasional

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi, Roy Suryo: Senyum Saja

Jumat, 7 November 2025 | 19:27 WIB

Baca Juga: Dokter Tifa dan Roy Suryo Kompak Akui Hormat pada Proses Hukum Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy juga menegaskan bahwa dirinya bukan penyebar fitnah, melainkan seorang ahli hukum publik dan telematika yang bekerja sesuai ketentuan perundangan, khususnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008).

Pria yang juga pernah duduk di kursi DPR itu juga menyebut tindakannya murni dalam konteks penelitian dan analisis akademik terhadap dokumen publik yang menjadi bahan perdebatan di masyarakat.

“Tugas saya nantinya adalah karena selaku ahli yang ditunjuk untuk juga dalam kasus ijazah yang kemudian digugat ke beberapa pihak,” ucap Roy.

Baca Juga: Dokter Tifa dan Roy Suryo Kompak Akui Hormat pada Proses Hukum Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

“Saya akan memberikan analisis nantinya tentang apa yang terjadi dan utamanya adalah dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Undang-Undang Kearsipan,” pungkasnya.

Polda Metro Jaya: Penanganan Kasus Murni Proses Hukum

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi dokumen yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan keaslian ijazah Jokowi.

Baca Juga: Insiden Ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, Polisi Pastikan Jibom Gegana Ikut Turun Tangan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa para tersangka dibagi ke dalam dua klaster.

Lima orang berada di klaster pertama dan tiga lainnya di klaster kedua.

“Penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang,” ujar Asep dalam konferensi pers sebelumnya.

Asep menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel, serta tidak dipengaruhi kepentingan politik mana pun. (***)

Halaman:

Tags

Terkini