nasional

PT Pacific Multindo Permai Diduga Langgar Sanksi KPPU, Tetap Garap Proyek Rp69 Miliar di Bintan

Sabtu, 1 November 2025 | 19:59 WIB
Kejaksaan Agung

Baca Juga: IndexPolitica Bantah Tuduhan Hasan Hasbi Soal Survei Purbaya Yudhi Sadewa

“Perusahaan yang terbukti bersekongkol masih bisa menangani proyek strategis nasional. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan adanya dugaan pembiaran. Polanya mirip dengan kasus Nusa Penida yang berujung sanksi KPPU tahun 2023,” ujar Junaidi Rusli, Koordinator Nasional Forum Bersama Antikorupsi dan Monopoli, di Jakarta, Sabtu (1/11).

Desakan ke Kejaksaan Agung

Forum Bersama Antikorupsi menilai kasus ini tidak hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: 31 Perempuan Korban KDRT di Tangsel Pilih Gugat Cerai, Bukan Lapor Polisi

Mereka mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera:

  • Menyelidiki penetapan PT PMP sebagai pelaksana proyek meski sedang menjalani larangan tender.
  • Memeriksa pejabat pengadaan dan PPK Kemenhub yang beberapa kali memenangkan perusahaan tersebut.
  • Menelusuri aliran dana, kontrak, serta dokumen pembayaran proyek mercusuar Karang Singa.

“Kejaksaan harus menindak tegas praktik ‘menang lagi–menang lagi’ perusahaan bermasalah seperti ini. Negara tidak boleh dikendalikan oleh kelompok yang terbiasa bermain dalam proyek publik,” tegas Junaidi.

Sementara itu, aktivis Egi Hendrawan menambahkan, “Kasus mercusuar Karang Singa ini menggambarkan kegagalan sistem pengadaan nasional. Aturan ada, tapi tidak ditegakkan. Selasa kami akan kirim laporan dugaan pelanggaran (Lapdu) ke Kejaksaan Agung,” pungkasnya.

(***)

 

Keyword Utama (SEO): PT Pacific Multindo Permai, proyek mercusuar Karang Singa, Kemenhub, KPPU, Kejaksaan Agung, tender nasional, pelanggaran pengadaan

 

Halaman:

Tags

Terkini

Pahami Yuuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:07 WIB