nasional

Mengupas Perpres Energi Darurat: Prabowo Dorong Sampah Jadi Listrik, PLN Dapat Mandat Baru

Rabu, 15 Oktober 2025 | 21:32 WIB
Presiden Prabowo telah menandatangani Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. (Instagram/presidentepublikindonesia)

Baca Juga: Satpol PP Tangsel Sita 300 Botol Miras Ilegal di Serpong dan Serpong Utara: Tindak Tegas Pelanggar Perda Ketertiban Umum

Pemerintah menerapkan prinsip ‘polluter pays’ atau pencemar membayar, yang menegaskan tanggung jawab setiap individu terhadap sampah yang dihasilkannya.

Untuk pengolahan bioenergi dan bahan bakar minyak terbarukan, hasil energi dapat digunakan sendiri atau dijual kepada masyarakat dan industri, sebagai substitusi bahan bakar fosil.

Langkah Strategis dan Tantangan Implementasi

Kebijakan ini menandai pergeseran paradigma dalam pengelolaan sampah, yakni dari beban lingkungan menjadi potensi energi.

Baca Juga: Dinas SDABMBK Tangsel Tangani Cepat Kerusakan Jembatan Merpati Raya Demi Keselamatan Warga

Pemerintah berharap program ini dapat menjadi solusi dua arah: mengurangi volume sampah perkotaan sekaligus memperluas pasokan energi terbarukan nasional.

“Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang selanjutnya disebut PSE adalah pengolahan Sampah dengan mesin dan/atau peralatan yang mampu mengolah Sampah menjadi listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, produk ikutan lainnya, serta mengurangi volume Sampah,” bunyi ayat 5 pasal 1.

Namun, terkait soal kesiapan teknologi hingga dukungan fiskal pemerintah daerah akan menjadi tantangan baru bagi pemerintah.***

Halaman:

Tags

Terkini