bidiktangsel.com - Polemik pagar beton yang berdiri di laut Cilincing, Jakarta Utara, memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memastikan tidak dapat menghentikan proyek tersebut lantaran seluruh perizinan telah dikantongi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan, proyek yang dilaksanakan PT KCN itu sudah memiliki dasar hukum yang sah dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Rumor Pergantian Kapolri Menguat Usai Tragedi Ojol, DPR Tegaskan Belum Terima Surat Presiden
Dengan demikian, Pemprov hanya bisa melakukan pengawasan agar keberadaan struktur beton tidak menimbulkan dampak sosial di lapangan.
"Jadi itu memang izin diberikan oleh Kementerian KKP," kata Pramono kepada wartawan, Sabtu 13 September 2025.
Ia menjelaskan, Pemprov telah mempelajari detail dokumen proyek yang disebut sebagai breakwater atau pemecah gelombang.
Baca Juga: Layanan RSUD Banten Harus Profesional, Sekda Ingatkan Pentingnya Empati dan Inovasi
Karena status izin berada di ranah kementerian, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mencabut ataupun menghentikan pekerjaan di kawasan tersebut.
"Memang setelah saya cek, izin untuk perusahaan itu sudah lengkap. Sehingga kita juga tidak bisa apa-apa. Karena memang itu menjadi kewenangan Kementerian KKP," imbuhnya.
Meski begitu, Pramono meminta dinas terkait tetap melakukan komunikasi intensif dengan PT KCN agar aktivitas nelayan setempat tidak terganggu.
Baca Juga: Pemprov Banten Buka Pendaftaran Calon Ketua BAZNAS Periode 2025–2030
Menurutnya, keseimbangan antara kepentingan pembangunan pelabuhan dan mata pencaharian warga pesisir harus tetap dijaga.
Sebelumnya, PT KCN menegaskan struktur beton di Cilincing bukan tanggul pembatas, melainkan bagian dari pembangunan Pelabuhan KCN yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
Proyek ini diklaim ditujukan untuk memperkuat aktivitas logistik dan pelayaran di utara Jakarta. (***)