nasional

Segerakan UU Perampasan Aset, Copot Kapolri, dan Revisi UU Polri

Jumat, 5 September 2025 | 18:16 WIB

Baca Juga: Pakar Keuangan: Generasi Milenial Lebih Sadar Tabungan Darurat Sejak Krisis Ekonomi 2008

Revisi UU Polri perlu diarahkan pada tiga aspek utama:

  • Pembatasan kewenangan agar Polri tidak lagi menjadi “superbody”.
  • Penguatan pengawasan eksternal, termasuk pemberian kewenangan investigasi kepada Kompolnas.
  • Akuntabilitas publik melalui keterbukaan anggaran, laporan kinerja, dan akses kontrol masyarakat.

Negara tidak boleh dibiarkan terjebak dalam lingkaran korupsi dan pembusukan institusi hukum. 

Segerakan UU Perampasan Aset, copot Kapolri, dan revisi UU Polri adalah tiga langkah konkret yang diyakini mampu memulihkan kepercayaan publik.

Jika Presiden dan DPR berani mengambil keputusan bersejarah ini, Indonesia berpeluang memiliki kepolisian yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. 

Namun jika memilih jalan aman, kekecewaan rakyat berisiko berubah menjadi perlawanan terbuka. (***)

Halaman:

Tags

Terkini

Pahami Yuuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:07 WIB