bidiktangsel.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka.
“Dari hasil pendalaman saksi-saksi dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan Tinjau Warga Asrama Polri Terdampak Kebakaran di Serpong
Anang menjelaskan, sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 120 saksi dan 4 saksi ahli.
Proses hukum tersebut, kata dia, dilakukan untuk memastikan adanya bukti kuat yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan menyeluruh.
Baca Juga: Aktivis Nasional Jambore 2017 Desak Presiden Reshuffle Menteri Agama Usai Sorotan Publik
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yaitu berupa keterangan saksi, (saksi) ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang diterima atau diperoleh tim penyidik, hari ini menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia periode tahun 2019–2024,” kata Nurcahyo.
Ia mengungkapkan, pada Februari 2020, Nadiem melakukan pertemuan dengan Google Indonesia untuk membahas penggunaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa produk Google berupa Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dijadikan proyek pengadaan TIK nasional.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Ridwan Kamil Beli Mercy Ilham Habibie dari Hasil Korupsi
Namun, proyek yang digagas dinilai bermasalah. Pada uji coba tahun 2019 dengan 1.000 unit Chromebook, ditemukan bahwa perangkat tersebut belum efektif digunakan di Indonesia. Meski begitu, pengadaan tetap dipaksakan dengan anggaran jumbo.
“Proyek ini diduga memaksakan penggunaan Chromebook meski hasil uji coba belum efektif,” ungkap Nurcahyo.