Baca Juga: Kongres Persatuan PWI: Berdamai Secara Politik, Namun Bertarung di Jalur Hukum?
Menurutnya, kedaulatan atas wilayah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan administratif.
“Kalau dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat. Pemerintah daerah itu punya wilayah administrasi,” jelas Hasan.
Sengketa Administratif, Bukan Soal Kedaulatan
Hasan juga menegaskan bahwa polemik ini bukanlah persoalan kedaulatan melainkan menyangkut pengelolaan administratif antar daerah.
Baca Juga: Kongres Persatuan PWI: Berdamai Secara Politik, Namun Bertarung di Jalur Hukum?
Dalam konteks tersebut, pengelolaan wilayah seperti pulau dapat didelegasikan oleh pemerintah pusat kepada daerah tertentu, berdasarkan pertimbangan hukum dan teknis.
“Kita tidak bicara soal kedaulatan. Karena kedaulatan itu milik Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dibicarakan adalah siapa yang diberikan kewenangan untuk mengelola secara administratif,” tutup Hasan. (***)