Baca Juga: Kongres Persatuan PWI: Berdamai Secara Politik, Namun Bertarung di Jalur Hukum?
“Kami menemukan indikasi adanya piagam prestasi palsu. Contohnya, untuk kategori hafiz Quran, jalur ini hanya berlaku bagi siswa beragama Islam, sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi pemeluk agama lain,” jelasnya.
Dana BOS Diduga Dikorupsi, KPK Lakukan Pengawasan Khusus
Selain SPMB, KPK juga mencium dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penggunaan anggaran yang tidak sesuai dan minimnya bukti pertanggungjawaban menjadi perhatian lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Ratusan Miliar Dana Pokir Digelontorkan untuk DPRD Tangsel, Namun Prestasinya Nol
“Modus pelanggaran Dana BOS melibatkan kolaborasi antara sekolah dan dinas untuk memanipulasi jumlah siswa demi mendapatkan dana lebih besar,” beber Budi.
KPK menyatakan bahwa penghitungan Dana BOS dilakukan secara berjenjang, dari tingkat sekolah hingga kementerian, sehingga memungkinkan terjadinya permainan data.
Langkah KPK: Supervisi dan Pencegahan
Menutup keterangannya, Budi memastikan bahwa KPK akan terus melakukan koordinasi, supervisi, dan pemantauan terhadap pelaksanaan SPMB 2025 guna mencegah potensi korupsi di sektor pendidikan.
“KPK tidak akan tinggal diam. Kami akan kawal proses ini agar anak-anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang adil dan bebas dari praktik curang,” tegasnya.
Keterlibatan KPK dalam pemantauan SPMB 2025 menjadi sinyal kuat bahwa dunia pendidikan perlu segera berbenah.
Dengan berbagai celah korupsi yang telah terdeteksi, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk menciptakan sistem penerimaan siswa baru yang transparan, adil, dan bebas dari praktik kecurangan.
(***)