Bidiktangsel.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 sebagai sektor rawan korupsi.
Dalam keterangannya pada Senin, 16 Juni 2025, KPK mengungkapkan sejumlah indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan sistem pendidikan nasional, mulai dari suap, pemerasan, hingga gratifikasi dalam proses penerimaan siswa baru.
Baca Juga: Fadli Zon: Soal Perkosaan Massal Mei 1998 Harus Berdasarkan Fakta, Bukan Narasi Emosional
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa rendahnya transparansi dalam penetapan kuota dan persyaratan SPMB membuka celah terjadinya praktik korupsi.
“Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru (SPMB) membuka celah penyuapan, pemerasan, atau gratifikasi,” ujar Budi kepada wartawan.
Penyimpangan Jalur Masuk dan Dokumen Palsu
Lebih lanjut, KPK juga menyoroti berbagai jalur masuk SPMB, seperti jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, hingga zonasi—yang pada 2025 telah diganti menjadi berbasis domisili.
Perubahan ini justru membuka ruang terjadinya manipulasi dokumen kependudukan.
“Pada jalur zonasi sering terjadi pemalsuan Kartu Keluarga (KK) dan KTP, bahkan ada perpindahan sementara hanya demi lolos seleksi,” kata Budi.
Ia juga menambahkan bahwa pada jalur afirmasi, data yang digunakan dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kerap kali tidak valid.
“Banyak yang sebenarnya mampu secara ekonomi, tetapi masuk dalam DTSEN dan lolos jalur afirmasi,” ungkapnya.
Baca Juga: Sanggar Kamang Wangko Woloan: Ruang Tumbuh Seniman Muda dan Benteng Budaya Minahasa
Piagam Palsu dan Ketimpangan Jalur Prestasi
Tak hanya itu, jalur prestasi juga menjadi perhatian serius. Budi menyoroti maraknya penerbitan piagam palsu demi memenuhi kriteria penerimaan.