Pada pukul 16.35 WIB hari yang sama, MW resmi diamankan di Polsek Benda tanpa perlawanan dan segera diproses hukum lebih lanjut.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian dan hasil penyelidikan, antara lain: 1 bilah celurit bergagang kayu, 1 buah sarung celurit, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 unit handphone milik istri pelaku dan 1 unit handphone milik korban.
Pelaku MW kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Baca Juga: Desa Sindanglaya Jadi Proyek Percontohan Program Radenmas 2045: Menata Desa Menuju Indonesia Emas
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara adil dan transparan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kecemburuan yang tak terkontrol bisa menjadi pemicu tindak kekerasan berat. Kepolisian menghimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak main hakim sendiri.
Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat juga didorong untuk meningkatkan edukasi tentang pengelolaan emosi dalam rumah tangga dan pentingnya komunikasi sehat dalam menyikapi konflik pribadi.
(***)