Baca Juga: Gizi Buruk Disebut Sebagai Penyebab Timnas Indonesia Sulit Menang
Imbauan terhadap Media dan Etika Jurnalistik
Sebagai organisasi wartawan, Hendry mengingatkan bahwa media harus menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang akurat dan bertanggung jawab.
“Media harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Jangan membuat opini atau menulis berita yang bisa menimbulkan persoalan hukum baru,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kompetensi wartawan dalam meliput perkara hukum.
Baca Juga: Pemprov Banten Berkomitmen Selesaikan Pengangkatan Guru Honorer P1 dan R3 Database BKN
Menurutnya, hanya wartawan yang telah memiliki sertifikasi kompetensi—baik muda, madya, maupun utama—yang seharusnya melaporkan proses persidangan guna menghindari kesalahan interpretasi yang dapat memperkeruh situasi.
“PWI Pusat tidak akan segan melaporkan media yang menyebarkan kebohongan terkait proses persidangan,” tambah Hendry.
Tuntutan PWI Pusat terhadap Dewan Pers
Dalam gugatan tersebut, Hendry Ch Bangun bersama Sekretaris Jenderal PWI Pusat, M. Iqbal Irsyad, meminta majelis hakim untuk membatalkan keputusan Dewan Pers yang melarang PWI Pusat menempati kantor di Gedung Dewan Pers lantai 4, menyelenggarakan uji kompetensi wartawan, serta hanya mengakui kepengurusan PWI hasil Kongres Bandung 2023.
Baca Juga: Safari Ramadan 1446 H di Serang: Momentum Berbagi dan Silaturahmi
“Tim hukum PWI akan terus mengawal perkara ini sampai majelis hakim menjatuhkan putusan,” tutup Hendry.
(***)