Jakarta, bidiktangsel.com - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa dirinya masih menjabat secara sah berdasarkan hasil Kongres XXV tahun 2023.
Keabsahan kepemimpinannya didukung oleh Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) AHU-0000946.01.08-AH. Tahun 2024.
Pernyataan ini disampaikan Hendry sebagai tanggapan atas sejumlah pemberitaan yang dianggap menyesatkan terkait sidang gugatan perdata PWI terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Sanksi Menanti Pelanggar
“Pemberitaan terkait sidang ini seharusnya disampaikan secara akurat, berimbang, dan proporsional. Jangan sampai menyimpulkan secara keliru,” tegas Hendry dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/3).
Sengketa Hukum dan Klarifikasi PWI Pusat
Gugatan perdata dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst ini diajukan oleh PWI Pusat pada November 2024.
Dalam jawabannya, kuasa hukum Dewan Pers menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun bukan Ketua Umum PWI yang sah, sebuah pernyataan yang menurut Hendry tidak berdasar.
Baca Juga: Simak! Ini Jam Kerja ASN Pemprov Banten Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 2025
“Itu keliru dan menunjukkan ketidaktahuan terhadap PD-PRT PWI maupun fungsi SK Kemenkumham dalam pengesahan kepengurusan perkumpulan,” ujar Hendry.
Ia menegaskan bahwa statusnya sebagai Ketua Umum PWI telah dijabarkan secara jelas dalam materi gugatan yang saat ini masih diproses.
Hingga kini, belum ada putusan hukum tetap yang dapat mengubah status kepemimpinannya.