Sukoharjo, bidiktangsel.com – Pengadilan Niaga Semarang telah menunjuk empat kurator untuk mengelola proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang berbasis di Sukoharjo.
Keempat kurator tersebut adalah Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.
Baca Juga: Sritex Resmi Bangkrut, Begini Nasib Aset dan Ribuan Karyawan yang Terkena PHK
Dengan ditunjuknya kurator ini, kendali atas seluruh aset dan operasional Sritex kini berada di bawah wewenang mereka.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, Sumarno, menegaskan bahwa keputusan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini menjadi kewenangan penuh kurator.
Ia menyebut bahwa tanggung jawab terhadap karyawan juga telah dialihkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Wamenaker Pastikan Penghapusan Batas Usia Pencari Kerja: Jangan Dipersulit!
"PHK buruh Sritex menjadi kewenangan kurator. Selanjutnya, tanggung jawab terhadap karyawan akan dialihkan sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya pada Kamis, 27 Februari 2025.
Selain itu, Sumarno menekankan bahwa pembayaran pesangon karyawan bukan lagi kewajiban Sritex, melainkan sudah beralih ke pihak kurator.
"Pesangon kini menjadi tanggung jawab kurator untuk membayarkan, bukan lagi tanggung jawab perusahaan yang sudah pailit," tambahnya.
Baca Juga: Pemprov Banten Perkuat Sinergi Program Pusat dan Daerah untuk Pembangunan Berkelanjutan
Dalam proses kepailitan ini, tim kurator menemukan bahwa total utang Sritex mencapai Rp29,8 triliun.
Daftar piutang tetap para kreditur telah dipublikasikan melalui laman resmi tim kurator Sritex dan papan pengumuman Pengadilan Niaga Semarang.
Salah satu kurator, Deni Ardiansyah, menjelaskan bahwa daftar tersebut mencakup tiga jenis kreditur, yakni: