Baca Juga: Pengumuman Hasil Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Terpilih Periode 2024-2029
Dalam rapat yang melibatkan KPU, Bawaslu, DPR, dan pemerintah, disepakati bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama dijadwalkan pada 6 Februari 2025 untuk kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa Pilkada.
Sementara itu, tahap kedua akan dilakukan setelah proses penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), yang diperkirakan selesai pada 15 Februari 2025.
Baca Juga: Pemagaran Laut di PIK 2 Disorot, Konsultan Hukum Tegaskan Lahan Awalnya Tambak Abrasi
“Untuk pelantikan tahap kedua, kami akan mengatur teknisnya dalam Peraturan Presiden (Perpres). Dengan demikian, semuanya akan berjalan sesuai aturan,” ungkap Tito.
Mendagri berharap pelantikan yang cepat dan transisi yang lancar dapat memperkuat pemerintahan daerah dan mendorong sinergi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah.
“Makin cepat kepala daerah dilantik, makin baik untuk efektivitas pemerintahan dan stabilitas daerah,” pungkasnya.
Pilkada 2024 bukan hanya ajang politik, tetapi juga momentum penting untuk membangun kepastian dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang lebih baik.
Dengan pelantikan kepala daerah terpilih, diharapkan roda pemerintahan dan pembangunan di daerah dapat berjalan lebih optimal. (***)