Jakarta, Kamis (16/1/2025) – Presiden Prabowo Subianto memberikan tanggapan terkait usulan penggunaan dana zakat untuk mendukung program makan bergizi gratis bagi anak-anak Indonesia, Kamis (16/1/2025).
Dalam keterangannya kepada awak media, Presiden menekankan bahwa pengelolaan zakat sudah memiliki otoritas khusus yang mengaturnya, namun pemerintah pusat tetap berkomitmen memastikan seluruh anak di Indonesia mendapatkan makanan bergizi di tahun 2025.
Baca Juga: IDSD Kota Tangerang Tertinggi di Banten, Pemkot Berkomitmen Tingkatkan Daya Saing
"Yang ngurus zakat itu ada pengurusnya. Tapi yang jelas, pemerintah pusat minta siap, semua anak-anak Indonesia akan kita beri makan tahun 2025 ini," ujar Presiden Prabowo.
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan program tersebut akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.
Para gubernur, bupati, dan pihak lain yang ingin berpartisipasi diharapkan dapat bekerja sama demi memastikan program berjalan efisien, tepat sasaran, dan bebas dari kebocoran anggaran.
Baca Juga: Sosialisasi Kebijakan PPPK Paruh Waktu, Pemkot Tangerang Beri Kepastian Status Tenaga Honorer
"Untuk efisiensi, kemudian dari Pemda juga ikut serta, para gubernur, para bupati ikut serta. Monggo, siapapun yang mau ikut serta boleh. Yang penting efisien, yang penting sampai ke sasaran, dan tidak ada kebocoran," tegasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama generasi muda.
Program makan bergizi gratis dipandang sebagai salah satu solusi efektif untuk mengatasi masalah gizi buruk dan meningkatkan kesehatan anak-anak di seluruh penjuru negeri.
Baca Juga: Diskon Pajak hingga 25% Sambut HUT ke-32 Kota Tangerang, Pj Wali Kota Dorong Zona Integritas
Sementara itu, wacana penggunaan dana zakat untuk program tersebut masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Beberapa pihak menilai bahwa dana zakat sebaiknya tetap dikelola sesuai prinsip syariat, sementara yang lain melihat potensi pemanfaatannya untuk mendukung program sosial yang sejalan dengan tujuan syariat Islam.
Pemerintah diharapkan dapat segera memberikan arahan dan regulasi yang jelas terkait hal ini, sehingga program yang direncanakan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (***)