nasional

Apa Kabar Tom Lembong? Begini Fakta Terbaru Kasus Impor Gula yang Menghebohkan

Selasa, 14 Januari 2025 | 19:51 WIB
Mantan Mendag RI, Tom Lembong yang terlibat kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016. (Dok. Kejaksaan RI).

Jakarta, BidikTangsel.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Kasus ini sempat menyedot perhatian publik karena menyangkut tata kelola impor gula yang diduga tidak sesuai prosedur.

Baca Juga: Indonesia Bakal Terapkan Aturan Ketat Media Sosial, Terinspirasi dari Australia dan Amerika

Proses Penyidikan Sudah di Tahap Akhir

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidikan terhadap Tom Lembong telah memasuki tahap penyelesaian.

Selain Tom, kasus ini juga menyeret Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sebagai tersangka.

“Keduanya saling diperiksa sebagai saksi mahkota. Artinya, Tom diperiksa untuk Charles, begitu pula sebaliknya,” jelas Harli saat ditemui di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.

Baca Juga: Sistem Kerja Paruh Waktu: Apa Itu dan Bagaimana Implementasinya?

Menurut Harli, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung telah mencapai puncaknya. Ia menegaskan bahwa pihaknya serius dalam menyelesaikan perkara ini.

Dugaan Pelanggaran Impor Gula

Kasus ini bermula dari kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang diolah menjadi gula kristal putih (GKP) oleh pihak swasta.

Padahal, berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong, impor GKP hanya diperbolehkan dilakukan oleh BUMN untuk menjaga ketersediaan dan kestabilan harga gula di pasar.

Baca Juga: HPN 2025 Siap Digelar di Banjarmasin, Kapolda Kalsel Pastikan Dukungan Penuh

Namun, pada 2016, sembilan perusahaan swasta justru mendapatkan izin impor GKM, yang dinilai melanggar ketentuan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini