Baca Juga: Pemerintah Siapkan Aturan Batas Usia Akses Media Sosial untuk Lindungi Anak di Ranah Digital
Inspirasi dari Negara Lain
Australia:
Pemerintah Australia akan memberlakukan aturan pembatasan usia minimum 16 tahun untuk membuat akun media sosial mulai Desember 2025.
Menurut laporan E-Safety, kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
“Aturan ini adalah bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan keluarga, serta penyedia layanan daring,” ungkap Pemerintah Australia dalam pernyataannya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung dan Jajaran Bahas Korupsi dan Perizinan Ilegal
Amerika Serikat (AS):
AS telah menerapkan aturan ketat melalui Children's Online Privacy Protection Rule sejak 2023.
Aturan ini melarang anak-anak di bawah usia 13 tahun menggunakan media sosial tanpa izin orang tua.
Pemerintah AS menilai, konten seperti tarian-tarian sensual di TikTok dapat memberikan dampak buruk pada anak-anak dan remaja.
Eropa:
Negara-negara Eropa juga menerapkan kebijakan serupa. Inggris, misalnya, memiliki standar keamanan daring yang ketat untuk melindungi anak-anak dari bahaya penggunaan smartphone.
Sementara itu, Norwegia mewajibkan orang tua menandatangani perjanjian dengan pemerintah untuk memastikan anak-anak di bawah usia 15 tahun tidak mengakses media sosial.
Langkah Awal Menuju Ruang Digital yang Aman
Langkah Indonesia mengadopsi kebijakan dari negara-negara maju ini menunjukkan komitmen besar untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.
Dengan aturan yang terintegrasi, diharapkan generasi muda dapat terhindar dari dampak negatif media sosial.