nasional

Kejaksaan Agung Tanggapi Pernyataan Presiden Prabowo Subianto Terkait Vonis 50 Tahun

Kamis, 2 Januari 2025 | 20:47 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar.

Jakarta, bidiktangsel.com – Kejaksaan Agung merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait vonis terhadap terdakwa HM yang dinilai terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. 

Dalam konferensi pers, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam menegakkan hukum yang adil dan sesuai regulasi.

Baca Juga: Muhaimin Iskandar: Pinjaman KUR 2025 Akan Dipermudah untuk Dorong Pemberdayaan Masyarakat

"Baik, terima kasih. Terkait dengan pernyataan Bapak Presiden, tentu kami sangat mendukung apa yang beliau sampaikan. Kami juga responsif terhadap pernyataan tersebut," ujar Harli Siregar, Rabu (tanggal konferensi pers).

Harli menyampaikan bahwa vonis terhadap terdakwa HM memang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, sehingga Kejaksaan Agung telah mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding.

"Kami telah mendaftarkan upaya banding di pengadilan. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum sedang fokus menyusun poin-poin dan dalil-dalil untuk memori banding," jelasnya.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pertama Kali Presiden Prabowo Kunjungi Kemenkeu, APBN 2024 Ditutup dengan Capaian Luar Biasa

Harli juga menekankan bahwa meski Kejaksaan Agung mendukung pemikiran filosofis Presiden terkait kemaslahatan masyarakat, lembaga penegak hukum tetap harus beroperasi berdasarkan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku.

"Presiden sebagai kepala negara memiliki pemikiran yang filosofis dan kemaslahatan.

Sementara kami berada pada tataran operasional, di mana penegakan hukum harus didasarkan pada regulasi yang ada. Oleh karena itu, semuanya harus dikembalikan pada peraturan yang berlaku," tambah Harli.

Baca Juga: Meriahnya Malam Tahun Baru 2025 di Kota Tangerang: Pj Wali Kota Dr. Nurdin Hadiri Istigasah dan Bahas Rencana Strategis

Kejaksaan Agung berharap banding yang diajukan dapat menghasilkan keputusan yang lebih mencerminkan rasa keadilan, baik bagi korban maupun masyarakat luas. 

Hal ini sejalan dengan komitmen Kejaksaan Agung untuk terus memperjuangkan supremasi hukum di Indonesia.

Dengan adanya langkah ini, publik diharapkan dapat melihat proses hukum yang transparan dan akuntabel sesuai dengan amanat undang-undang.

Halaman:

Tags

Terkini