Jakarta, bidiktangsel.com — Hendry Ch Bangun menegaskan keabsahannya sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, sejalan dengan regulasi hukum dan ketentuan organisasi.
Dalam upaya menjaga integritas administrasi, Hendry bersama Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad telah mengajukan pemblokiran ulang terhadap Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui jalur resmi.
Baca Juga: Munas Ke-IV Relawan TIK Indonesia Tetapkan Hani Purnawanti sebagai Ketua Umum 2024-2028
Langkah tersebut telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Menurut Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH., pemblokiran AHU yang diajukan tidak mempengaruhi keabsahan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham terkait status badan hukum PWI.
“Pemblokiran ini hanya bertujuan untuk menjaga dokumen agar tidak dapat diakses publik, sebagai upaya perlindungan terhadap legalitas PWI dari kemungkinan penyalahgunaan,” jelas Kurniadi dalam pernyataannya di Jakarta, Senin 18 November 2024.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Tingkatkan Partisipasi Politik Dalam Pilkada Banten 2024
Penolakan Terhadap Tindakan Sasongko dan Nurcholis
Kurniadi mengkritik tindakan yang dilakukan oleh Sasongko dan Nurcholis, yang sebelumnya mengajukan permohonan pemblokiran AHU ke Kemenkumham.
Menurutnya, langkah tersebut melanggar ketentuan hukum, khususnya Pasal 263 KUHP terkait penggunaan surat palsu.
"Nurcholis sudah diberhentikan sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) PWI sejak 27 Juni 2024. Oleh karena itu, surat permohonan yang diajukan bersama Sasongko tidak memiliki dasar hukum yang sah," kata Kurniadi, yang juga sedang menyelesaikan program doktoral di Universitas Diponegoro.
Baca Juga: Imbau Masyarakat Aktif dan Jaga Kualitas Penyelenggaraan Pilkada di Tangsel
Sasongko memang mencoba mengajukan pemblokiran AHU, tetapi permohonan tersebut tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Untuk memastikan integritas dokumen dan mencegah potensi penyalahgunaan, Hendry Ch Bangun bersama Iqbal Irsyad mengajukan pemblokiran ulang melalui jalur resmi yang telah diakui Ditjen AHU.