nasional

Nasib Apes Ivan Sugianto, Kini Disoraki , Gantian Diminta Sujud dan Menggonggong oleh Tahanan

Jumat, 15 November 2024 | 15:02 WIB
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Ivan digiring ke ruang tahanan.

Surabaya, bidiktangsel.com – Ivan Sugianto, seorang pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, kini harus menanggung akibat perbuatannya yang menuai kecaman.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Ivan digiring ke ruang tahanan Polrestabes Surabaya pada Kamis, 14 November 2024, dan menerima sorakan serta ejekan dari puluhan tahanan.

Peristiwa ini terjadi setelah dirinya menjalani pemeriksaan di gedung Unit PPK dan Jatanras.

Baca Juga: Kunjungan Resmi Presiden Prabowo ke Peru: Memperkuat Hubungan Diplomatik dan Ekonomi Bilateral

Ivan Sugianto yang sebelumnya terlibat dalam kasus pemaksaan terhadap seorang siswa SMA Gloria 2 Surabaya untuk sujud dan menggonggong seperti anjing, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketika digiring ke ruang tahanan negara di gedung Anindita Polrestabes Surabaya, sorakan dari tahanan menggema. Mereka tidak hanya mengolok-olok Ivan dengan sorakan "Sujud, sujud!" tetapi juga meminta Ivan untuk menggonggong seperti yang pernah dilakukannya terhadap korban, "Ayo gonggong, gonggong, gonggong," teriak beberapa tahanan.

Setelah serangkaian pemeriksaan yang berlangsung berjam-jam di gedung PPK, Ivan yang kini mengenakan baju tahanan oranye, digiring dengan tangan diborgol dan wajah tertutup masker.

Baca Juga: Debat Publik Kedua Pilwakot, Pentingnya Konsep Dan Solusi Untuk Kota Tangerang

Dengan langkah berat, Ivan berjalan tanpa alas kaki, menuju ruang tahanan di bawah pengawasan ketat petugas.

Penangkapan Ivan Sugianto terjadi setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa 11 saksi terkait perbuatannya.

Ivan ditangkap di Bandara Internasional Juanda pada sore hari yang sama, tepat sebelum dibawa ke Polrestabes Surabaya.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan perilaku Ivan yang kini mendapatkan pembalasan dari tahanan, yang secara jelas menunjukkan ketidaksenangan terhadap tindakannya yang dianggap melecehkan dan merendahkan martabat orang lain.

Baca Juga: Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak 2024: Sajikan Gagasan Strategis untuk Pembangunan Daerah

Polisi telah menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Halaman:

Tags

Terkini