nasional

Tinjauan Hukum dan Keabsahan Penggantian Ketua Dewan Pers

Rabu, 6 November 2024 | 11:18 WIB
Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat

Baca Juga: Ketua Umum PWI Pusat, Terima Penghargaan dari Kemenpora atas Dedikasi di Dunia Jurnalistik Olahraga

Masyarakat pers Indonesia sebagai pilar ke empat demokrasi seharuasnyalah, selayaknyalah, menjadi tauladan bagaimana hukum ditegakan dan bagaimana hukum dihormati. Bukan bagaimana hukum disiasati dan diakali.

Setidaknya itu bisa ditunjukan dengan mentaati norma hukum yang berlaku saat penggantian Ketua Dewan Pers yang wafat. Bukannya berakrobat dengan memainkan hukum bahkan apalagi sampai menciptakan norma hukum akrobatik seperti Statuta 2023.

Jika bukan pers sebagai pilar keempat demokrasi yang memberikan contoh bagaimana melakukan penegakan hukum itu, siapa lagi?

Tulisan ini penulis tulis karena demikian besarnya dampak ketidak-absahan Ketua Dewan Pers yang dijabat Ninik Rahayu ini terhadap kepantingan publik, khususnya kepentingan publik pemangku kepentingan langsung maupun tidak langsung Dewan Pers.

Penggunaan APBN yang dikelola Dewan Pers tentu akan sangat sulit dipertanggungjawabkan karena dikelola oleh institusi yang Ketuanya tidak memiliki legitimasi dan keabsahan secara hukum.

Semua dokumen-dokumen yang diterbitkan Dewan Pers tentu dipertanyakan keabsahannya karena ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers yang tidak memiliki keabsahan secara hukum prosea pengangkatannya.

Padahal tidak sedikit dokumen-dokumen penting yang memerlukan otorisasi dari Ketua Dewan Pers, seperti dokumen hasil pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, dokumen hasil verifikasi perusahaan pers, dokumen hasil UKW, dokumen pembentukan Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers 2024-2028, dan dokumen-dokumen lainya.

Sebuah pertanyaan penutup dari penulis.

Apakah masyarakat pers Indonesia akan membiarkan Dewan Pers dipimpin oleh Ketua Dewan Pers yang tidak memiliki legitimasi hukum yang berasal dari akrobatik permainan horma hukum yang dijabat Ninik Rahayu dengan resiko sedemikan besar dan mengerikan ini?

Tentu, seharusnya, normalmya, logisnya, jawabannya adalah TIDAK.

Ayo benahi Dewan Pers!!!

Terima kasih

Halaman:

Tags

Terkini