Baca Juga: Ketua PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun, Kecam Keras Penganiayaan Wartawan di Kantor PWI Kabupaten Bogor
Faktanya hukumnya, memang dilksanakan rapat pleno Dewan Pers untuk menetapkan pengganti (alm) Prof. Azyumardi Azra.
Fakta hukumnya, pleno tersebut memang membuat keputusan disaat Statuta 2016 masih berlaku.
Fakta hukumnya, Wakil Ketua Dewan Pers yang berasal dari unsur perusahaan pers itu, Muhamad Agung Dhharmajaya, hanya ditetapkan sebagai Plt Ketua Dewan Pers sampai dipilihnya Ketua Dewan Pers difinitif.
Fakta hukukmnya, diperlukan waktu sekitar 4 (empat) bulan untuk menetapkan Ketua Dewan Pers difinitif.
Fakta hukumnya, Statuta 2016 diubah dalam kurun waktu 4 (empat) bulan itu menjadi Statuta Dewan Pers 2023 (Statuta 2023) dengan menghilangkan hak unsur wartawan dan unsur perusahaan pers menduduki jabatan Ketua Dewan Pers, hanya unsur rokoh masyarakat yang boleh menjabat Ketua Dewan Pers.
Fakta hukumnya, ketentuan perubahan dalam Statuta 2023 itu bertentangan dengan UU pers, melanggar Hak Azazi Manusia, melanggar hak komstitusional, dan menghilangkan azas kepastian hukum.
Fakta hukumnya, Ninik Rahayu dipilih kemudian sebagai Ketua Dewan Pers menggunakan Statuta 2023 padahal Statuta 2023 itu ditandatangani sendiri oleh Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers.
Fakta-fakta hukum diatas memunculkan pertanyaan hukum.
Jika Statuta 2023 ditandatngani Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers, bukankah itu berarti Ninik Rahayu dipilih sebagai Ketua Dewan Pers sebelum Statuta 2023 itu disahkan?
Kalau Ninik Rahayu sudah menjadi Ketua saat Statuta 2023 disahkan bukankah itu berarti Ninik Rahayu dipilih sebagai Ketua Dewan Pers merujuk kepada Statuta 2016?
Kalau Ninik Rahayu dipilih berdasarkan Statuta 2016, bukankah Ninik Rahayu bukan Wakil Ketua Dewan Pers, lantas kok bisa menggantikan Ketua Dewan Pers yang berhalangan tetap?
Kalau Ninik Rahayu dipilih sebagai Ketua Dewan Pers merujuk kepada Statuta 2023, bukankah saat Ninik Rahayu terpilih sebagai Ketua Dewan Pers Statuta 2023 belum sah karena baru disahkan oleh Ninik Rahayu setelah terpilih sebagai Ketua Dewan Pers?
Fakta-fatka hukum dan pertanyaan-pertanyaan hukum diatas hanya akan membawa kita kepada satu kesimpulan pasti bahwa keridak-absahan Ketua Dewan Pers yang dijabat oleh Ninik Rahayu sangat jelas dan terang benderang secara hukum.
Hal ini sudah pernah penulis tulis secara terperinci dalam sebuah tulisan di salah satu media online dibawah judul : Keabsahan Penetapan Ketua Dewan Pers 2022-2025.