nasional

Tinjauan Hukum dan Keabsahan Penggantian Ketua Dewan Pers

Rabu, 6 November 2024 | 11:18 WIB
Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat

Baca Juga: 12 Pengurus PWI Pusat Raih Sertifikasi Tata Kelola Risiko dan Kepatuhan, Dapatkan Gelar GRCE

Statuta Dewan Pers itu merupakan operasionalisasi dari UU Pers. Kira-kira sama seperti Peraturan Pemerintah pada UU yang lain yang bersifat generalis.

Sehingga secara hukum, posisi Ketua Dewan Pers pengganti (alm) Prof. Azyumardi Azra hanya dan hanya bisa bisa dijabat oleh Wakil Ketua Dewan Pers yang sedang menjabat secara otomatis dan berlaku seketika itu juga, tidak bisa oleh orang lain agau oleh sebutan lain.

Pengisian posisi Ketua Dewan Pers oleh orang selain oleh Wakil Ketua Dewan Pers yang sedang menjabat adalah benar-benar tidak sah secara hukum, apapaun alasan dan argumentasinya.

Termasuk tidak sah pula pengisian posisi Ketua Dewan Pers dengan sebutan lain seperti sebuta  Pelasana Tugas (Plt) sebagai pengisis kekosongan sementara, sekalipun itu diisi oleh Wakil Ketua Dewan Pers yang sedang menjabat.

Kenapa demikian?

Karena norma hukum "otomatis digantikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers" masih menjadi satu-satunya norma hukum positif yang sah dan berlaku saat Prof. Azyumardi wafat di Malaysia.

Dan norma hukum itu sangat jelas sehingga tidak memerlukan tafsir lain sama sekali.

Fakta hukumnya adalah Wakil Ketua Dewan Pers yang sedang menjabat saat Prof. Azyumardi wafat adalah bernama Muhamad Agung Dharmajaya.

Setelah ada kepastian dan bukti tak terbantahkan bahwa Ketua Dewan Pers Prof. Azyumardi Azra berhalangan tetap karena wafat, pejabay yang seharusnya melakukan tindakan administratif adalah Sekretaris Sekretarit Dewan Pers, bukan Anggota Dewan Pers.

Sekretaris Sekretariat Dewan Pers hanya perlu pengumuman bahwa Ketua Dewan Pers atas nama Prof. Azyumardi Azra berhalangan tetap karena meninggal dunia saat masih menjabat.

Lalu mengumumkan bahwa Wakil Ketua otomatis menjadi Ketua Dewan Pers sesuai Statuta Dewan Pers yang berlaku.

Pengumuman dibuat oleh Sekretaris Sekretariat Dewan Pers pada kesempatan pertama dan dalam sebuah surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Sekretariat Dewan Pers diatas kertas dengan kop Sekretariat Dewan Pers.

Sekali lagi, sama sekali tidak memerlukan Berita Acara rapat pleno Dewan Pers apalagi Surat Keputusan Dewan Pers.

Lantas bagaimana jika tetap dilaksanakan rapat pleno Dewan Pers yang menghasilkan Berita Acara Pleno dan Surat Keputusan yang mana keputusannya bertentangan dengan norma hukum  "otomatis dijabat oleh"?.

Halaman:

Tags

Terkini