Jakarta, bidiktangsel.com – Wakil Ketua Dewan Penasihat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Zulkifli Gani Otto, menegaskan bahwa Dewan Kehormatan (DK) PWI tidak memiliki kekuasaan mutlak dalam mengambil keputusan.
Zulkifli menyatakan bahwa peran DK adalah memberikan rekomendasi, sementara keputusan final ada di tangan Ketua Umum PWI.
"Keputusan DK PWI bersifat final, namun tidak mengikat. Kewenangan untuk menindaklanjuti rekomendasi sepenuhnya berada di Ketua Umum, bukan di DK," ujar Zulkifli dalam acara Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) untuk menyempurnakan aturan PDPRT PWI pada Jumat (13/9/2024).
Terkait penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI, Zulkifli mempertanyakan legalitas rapat yang mendasari keputusan tersebut.
Ia menyoroti bahwa rapat tersebut tidak sesuai prosedur, hanya dihadiri sembilan orang, dan tidak ada notulen resmi.
Baca Juga: Diskominfo Kabupaten Tangerang Dorong Transparansi Informasi Publik Melalui Rapat Koordinasi PPID
"Ini jelas melanggar aturan organisasi," ungkap Zulkifli, wartawan senior dari Sulawesi Selatan.
Selain itu, Zulkifli mengkritik rencana penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) yang dinilainya tidak sah.
"KLB hanya bisa digelar jika Ketua Umum dalam keadaan berhalangan tetap, terdakwa, atau mengalami kondisi yang membuatnya tidak mampu menjalankan tugas organisasi," jelasnya.
Zulkifli juga menegur tindakan PWI Jaya yang mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Ketua Umum, yang menurutnya tidak tepat.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Gelar Operasi Pangan Murah di Balaraja, Warga Antusias Berbelanja Beras Murah
"DK PWI Jaya seharusnya meminta klarifikasi, bukan mengambil tindakan sepihak. Tidak mungkin Kapolda mencabut KTA Kapolri. Semua keputusan akhir tetap harus diserahkan kepada Ketua Umum," tegasnya.
Berita ini menyoroti pentingnya menjaga tata kelola organisasi PWI sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, memastikan integritas dan kredibilitas organisasi tetap terjaga. (***)