Namun, biaya transportasi dan akomodasi peserta menjadi tanggungan pribadi masing-masing.
"Peserta juga diwajibkan mematuhi semua ketentuan yang berlaku selama proses UKW," tambahnya.
Syarat Khusus untuk Peserta dari Daerah yang Dibekukan
Untuk calon peserta dari PWI provinsi yang kepengurusannya dibekukan oleh PWI Pusat, mereka harus melampirkan surat rekomendasi dari Plt Ketua PWI Provinsi setempat.
"Peserta yang berasal dari daerah dengan pengurus yang dibekukan wajib mengantongi surat rekomendasi dari Plt Ketua PWI provinsi terkait," tegas Firdaus.
Baca Juga: Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Gedung SD Negeri 1 Ciputat oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
UKW ini menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan kompetensi dan profesionalisme wartawan di seluruh Indonesia, dengan PWI Pusat sebagai lembaga penguji yang telah berstandar nasional.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kualitas diri sebagai jurnalis yang kompeten dan berdaya saing tinggi. (***)