Jakarta, bidiktangsel.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat merespon dengan tegas tindakan kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara (Sumut) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Kekerasan Wartawan.
Pembentukan satgas ini menyusul dua peristiwa kebakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo dan Labuhanbatu.
"PWI Pusat membentuk satgas khusus anti kekerasan wartawan untuk membantu pengungkapan dan proses hukum atas tindak kekerasan terhadap wartawan di Labuanbatu dan Karo, Sumatera Utara, seadil-adilnya," kata Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dalam siaran persnya, Rabu (3/7/2024).
Satgas Anti Kekerasan Wartawan ini terdiri dari 10 orang anggota, yaitu 3 dari PWI Pusat, 3 dari PWI Sumatera Utara, 2 dari PWI Karo, dan 2 dari PWI Labuhanbatu. Mereka bertugas untuk membantu proses investigasi dan mendorong pengungkapan kasus kekerasan terhadap wartawan di kedua daerah tersebut.
Selain membentuk satgas, PWI Pusat juga membuka donasi kemanusiaan untuk membantu keluarga korban.
Donasi dapat ditransfer ke rekening Bank BNI dengan nomor 0019947892 atas nama PWI Pusat Yayasan. Donasi akan diserahkan kepada keluarga korban pada tanggal 10 Juli 2024.
Pembentukan Satgas Anti Kekerasan Wartawan ini dilatarbelakangi oleh dua peristiwa kebakaran rumah wartawan di Sumut.
Baca Juga: Palembang Jadikan Lebak Percontohan Penerapan LSDP, Siap Gelar Proyek di 2025
Pertama, rumah Rico Sempurna Pasaribu, wartawan media online Tribrata TV di Kabupaten Karo, dibakar pada Kamis dinihari (27/6/2024).
Kedua, rumah Junaidi Marpaung, wartawan media online Utama News di Kabupaten Labuhanbatu, dibakar pada Kamis dinihari (21/3/2024).
Hingga saat ini, kasus pembakaran rumah wartawan di Labuhanbatu masih belum terungkap. Oleh karena itu, PWI Pusat mendesak agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Pembentukan Satgas Anti Kekerasan Wartawan dan penggalangan dana kemanusiaan merupakan upaya PWI Pusat untuk melindungi kemerdekaan pers dan jurnalis di Indonesia.
Kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dan harus ditindak tegas.
PWI Pusat berharap dengan dibentuknya Satgas Anti Kekerasan Wartawan, kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia dapat diminimalisir. (***)