nasional

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Pertama di Provinsi Jambi

Rabu, 26 Juni 2024 | 09:52 WIB
Penyerahan sertifikat ini menjadi tonggak sejarah sebagai sertifikat tanah ulayat pertama di Provinsi Jambi.

Jambi, bidiktangsel.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), telah menyerahkan 13 Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat kepada Ketua Masyarakat Hukum Adat Tanah Berserau Tanah Baimbeo di Kota Sungai Penuh.

Acara penyerahan ini berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Jambi pada Selasa, 25 Juni 2024.

Penyerahan sertifikat ini menjadi tonggak sejarah sebagai sertifikat tanah ulayat pertama di Provinsi Jambi.

"Ini adalah prioritas utama karena masyarakat adat ini telah menghuni tanah ini bukan hanya puluhan tahun, tapi ratusan tahun. Oleh karena itu, kita harus mempermudah dan mempercepat pengurusan tanah ulayat," ungkap Menteri AHY.

Baca Juga: Penyerahan 27 Sertifikat Tanah Elektronik oleh Menteri ATR/BPN di Jambi

Menteri AHY menekankan pentingnya proses pengurusan yang benar dan tanpa biaya. "Agar masyarakat komunal dan adat di manapun berada dapat memperoleh hak mereka," jelasnya.

Masyarakat Hukum Adat Tanah Berserau Tanah Baimbeo mencakup Desa Sungai Liuk, Desa Seberang, Desa Koto Dua, dan Desa Sumur Gedang dengan luas total sekitar 18.680 m².

Proses sertifikasi tanah ulayat ini melalui berbagai tahapan hingga akhirnya, pada 24 Juni 2024, ditetapkan melalui SK Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 34/HPL/Kem-ATR/BPN/VI/2024.

Ketua Masyarakat Hukum Adat Tanah Berserau Tanah Baimbeo, Armaizal, menyatakan bahwa tanah tersebut telah dihuni oleh masyarakat adat sejak tahun 1800-an.

"Tanah ini diwariskan dari nenek moyang kami dan telah ditempati sejak tahun 1800," ujarnya.

Baca Juga: Implementasi Layanan Sertipikat Elektronik di Jambi Diluncurkan oleh Menteri ATR/BPN

Dengan penyerahan sertifikat tanah ulayat ini, Armaizal merasakan bantuan nyata dari pemerintah. Sekitar 600 kepala keluarga (KK) yang tinggal dan mencari penghidupan di tanah tersebut kini memiliki kepastian hukum.

"Kami berharap lebih banyak desa adat yang mendapatkan sertifikat dan kepastian seperti yang kami terima hari ini," harapnya.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN juga telah menyerahkan sertifikat tanah ulayat di Provinsi Sumatra Barat dan Papua. Kementerian ATR/BPN telah dianugerahi rekor dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas pencapaian sertifikasi HPL Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat pertama sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dirumuskan.

Halaman:

Tags

Terkini