nasional

BPN Depok Apresiasi Pemkot Depok Lakukan Alih Media Sertifikat, Dorong BUMD dan Instansi Lain Ikuti

Senin, 27 Mei 2024 | 20:45 WIB
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan di sela aktivitasnya memantau progres perkembangan alih media.

Depok, bidiktangsel.com - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan, memberikan apresiasi atas langkah progresif Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang telah melakukan alih media sertifikat lama menjadi sertifikat elektronik.

Hingga saat ini, BPN Kota Depok telah menerbitkan 150 sertifikat elektronik aset milik Pemkot Depok.

Baca Juga: Depok Siap Meluncur Menuju Layanan Pertanahan Elektronik: Kantor Elektronik BPN Kota Depok Hadir Juni 2024

Indra berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi BUMD, BUMN, Kejaksaan, Pengadilan, serta instansi pemerintah vertikal lainnya di Kota Depok.

"Terima kasih dan apresiasi untuk Pemkot Depok yang mendukung transformasi alih media dari hijau (sertifikat lama) ke elektronik sebagaimana diamanatkan Presiden RI Joko Widodo, dan Kementerian ATR/BPN," jelas Indra Gunawan kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Menurut Indra, alih media sertifikat tidak hanya mendukung zona integritas BPN Kota Depok, tetapi juga memiliki beberapa manfaat lain, yaitu:

  • Meningkatkan Keamanan: Sertifikat elektronik lebih aman dan sulit dipalsukan dibandingkan dengan sertifikat fisik.
  • Mempermudah Transaksi: Sertifikat elektronik dapat dengan mudah diakses dan dibagikan secara digital, sehingga mempermudah proses transaksi pertanahan.
  • Mencegah Penipuan: Alih media sertifikat tanah elektronik dapat membantu mencegah penipuan pertanahan, karena sertifikat elektronik tercatat secara elektronik dan tidak dapat diubah tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
  • Meningkatkan Efisiensi: Proses pengurusan sertifikat tanah elektronik lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan sertifikat fisik.

Baca Juga: BPN Kota Depok Dorong Percepatan Sertifikasi Aset Pemda dan BUMN untuk Cegah Sengketa dan Kerugian Negara

Bagi pemilik tanah yang ingin melakukan alih media sertifikat, berikut langkah-langkahnya:

  1. Ajukan Permohonan Alih Media: Pemilik tanah dapat mengajukan permohonan alih media sertifikat tanah elektronik melalui aplikasi SIPET atau dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat.
  2. Siapkan Dokumen: Pemilik tanah harus membawa dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat tanah fisik, KTP elektronik, dan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  3. Verifikasi Data: Petugas Kantor Pertanahan akan melakukan verifikasi data dan fisik tanah.
  4. Penerbitan Sertifikat Elektronik: Jika data dan fisik tanah sesuai, sertifikat elektronik akan diterbitkan dan dapat diunduh melalui aplikasi SIPET.

"Biaya alih media sertifikat tanah elektronik ditetapkan sebesar Rp 50.000 untuk setiap sertifikat. Biaya tersebut dibayarkan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara," jelas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok, Dindin Saripudin.

Baca Juga: BPN Kota Depok Gelar Halal Bihalal, Indra Gunawan Tekankan Pentingnya Integritas dan Dedikasi

BPN Kota Depok berharap langkah Pemkot Depok dalam alih media sertifikat ini dapat menginspirasi instansi lain untuk segera mengikuti. Hal ini untuk mewujudkan tata kelola aset yang transparan dan akuntabel di Kota Depok. (***)

Tags

Terkini