nasional

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Surat Edaran untuk Stabilitas Pilkada Serentak 2024

Selasa, 21 Mei 2024 | 16:29 WIB
Tito Karnavian (foto : Instagram @titokarnavian)

Jakarta, bidiktangsel.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/2222/SJ yang mengatur stabilitas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota di Indonesia dan menekankan pentingnya koordinasi lintas pihak demi memastikan Pilkada 2024 berlangsung aman dan damai.

Surat edaran tersebut menginstruksikan kepala daerah untuk membangun koordinasi dengan forum pimpinan daerah, pemangku kepentingan terkait, aparat keamanan TNI, Polri, tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat lainnya.

Baca Juga: Membangun Indonesia Emas 2045: Semangat Kebangkitan Nasional dan Tantangan Menuju Masa Depan

Langkah ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas pemerintahan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

“Dengan demikian, Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat terlaksana dengan aman dan damai,” ujar Mendagri dalam SE tertanggal 13 Mei 2024.

Mendagri juga mengimbau kepala daerah untuk memastikan realisasi anggaran dana hibah Pilkada Serentak 2024 pada APBD Tahun Anggaran 2024 mencapai 60 persen dari total dana hibah.

Imbauan ini sesuai dengan SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada Tahun 2024, dan SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 yang membahas hal serupa.

Baca Juga: Hari Kebangkitan Nasional: Momentum Membangun Indonesia Emas 2045

Selain itu, SE tersebut menekankan pentingnya meningkatkan peran serta partisipasi asosiasi wartawan dalam mendukung Pilkada 2024.

Melalui kerja sama dengan wartawan dan media massa, diharapkan kontribusi dalam sosialisasi, edukasi, dan literasi pemilih dapat meningkat.

Hal ini bertujuan untuk mencerdaskan pemilih serta meningkatkan partisipasi pemilih, sekaligus mencegah pemberitaan negatif yang dapat mempengaruhi legitimasi hasil Pilkada Serentak 2024.

Kerja sama ini dilakukan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau asosiasi/ perhimpunan wartawan dan organisasi lainnya yang memiliki anggota di seluruh Indonesia.

Terakhir, kepala daerah diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE ini secara berjenjang kepada Mendagri melalui Sekretariat Jenderal paling lambat Juni 2024. (***)

Tags

Terkini