nasional

Polda Metro Jaya: Laporkan Ormas yang Memaksa Minta THR!

Sabtu, 30 Maret 2024 | 22:04 WIB
Humas Polres Tangsel, Ipda Galih menyebut akan menindak tegas oknum ormas yang memaksa minta THR ke pelaku usaha. (istimewa)

Jakarta, bidiktangsel.com - Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pelaku usaha di wilayah hukumnya.

Tindakan tegas ini diambil untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat jika ada ormas yang memaksa meminta THR.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan Skema One Way Saat Mudik Lebaran 2024

"Laporkan kepada polres, polsek, atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadan maupun Idul Fitri," ungkap Ade Ary yang dilansir dari PMJNews.

Ade Ary menegaskan bahwa aksi premanisme, termasuk permintaan THR dengan cara intimidasi, tidak dibenarkan dan akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

"Ormas yang meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan premanisme, akan kami tindak tegas. Hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum," tuturnya.

Baca Juga: Sate Ayam Haji Ishak: Legenda Kuliner Tangerang yang Tak Lekang Oleh Waktu

Sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Polda Metro Jaya bersama polres dan polsek jajaran tidak akan mentolerir dan siap memberantas segala aksi premanisme menjelang hari raya Lebaran.

"Kapolda Metro Jaya telah memerintahkan kepada Kapolres dan Kapolsek Jajaran untuk segera menindak lanjuti dan tindak tegas aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas," terang Ade. (***)

Tags

Terkini