nasional

Kementerian ATR BPN Dorong Percepatan Reforma Agraria melalui Pemberdayaan Ekonomi

Kamis, 22 Februari 2024 | 14:19 WIB
Sosialisasi Kebijakan Pertanahan/Agraria dan Tata Ruang tentang Reforma Agraria

Jakarta, bidiktangsel.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan Reforma Agraria melalui penataan akses berupa pemberdayaan ekonomi pada subjek Reforma Agraria.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan, dalam Sosialisasi Kebijakan Pertanahan/Agraria dan Tata Ruang tentang Reforma Agraria.

"Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan fokus pada pemanfaatan tanah," ujar Dalu Agung Darmawan di Putri Duyung Resort, Jakarta.

Baca Juga: Agus Harimurti Yudhoyono Resmi Dilantik Sebagai Menteri ATR BPN

Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) akan memberikan pendampingan kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan tanahnya secara optimal untuk meningkatkan ekonomi.

"Jika tidak didampingi, masyarakat akan bingung dengan tanahnya yang sudah tersertipikat. Saat mereka terdesak dengan kebutuhan, akhirnya tanahnya dijual. Maka, kita berikan sertipikat dengan minimal 10 tahun baru bisa dijual, agar masyarakat betul-betul bisa memanfaatkan sertipikat untuk perekonomian," tuturnya.

Penataan akses dapat dilakukan dengan membentuk kelembagaan seperti koperasi dan kolaborasi bersama stakeholders di bidang ekonomi.

Baca Juga: Analisis BMKG Terkait Puting Beliung di Perbatasan Bandung-Sumedang

"Banyak contoh-contoh pemberdayaan masyarakat berbasis tanah sudah muncul di berbagai daerah. Masyarakat dibantu dengan packaging dan memasarkan hasil produknya," ungkap Dalu Agung Darmawan.

Dalam kegiatan yang digelar dalam rangka Hari Pers Nasional ini, Dalu Agung Darmawan memaparkan capaian penataan aset Reforma Agraria yang memiliki target 9 juta hektare.

Target tersebut meliputi Tanah transmigrasi: 24,77%, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL): 261%, Redistribusi Tanah berupa Eks-Hak Guna Usaha (HGU): 358% dan Tanah telantar dan tanah negara lainnya: 358%, serta Pelepasan kawasan hutan: 9,2%. (***)

Tags

Terkini