Jakarta, bidiktangsel.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 27 kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, 9 kasus di antaranya disebabkan oleh penyakit jantung.
"Sampai saat ini tercatat 27 kasus kematian yang dilaporkan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari Antara.
Kasus kematian petugas KPPS ini ditemukan di sejumlah daerah, termasuk Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan DKI Jakarta.
Baca Juga: Sinergi Terjalin, Pj Sekda Banten Optimistis Ekonomi Makin Melesat dengan Pimpinan Baru BI Banten
"Penyebab kematian bervariasi, dan 9 di antaranya terkait dengan penyakit jantung," ungkap Nadia.
Selain penyakit jantung, penyebab kematian lain yang tercatat antara lain kecelakaan, infeksi syok septik, komorbid atau penyakit penyerta, dan sindrom distres pernapasan akut (ARDS).
Kemenkes masih terus melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab pasti kematian para petugas KPPS tersebut. Nadia mengimbau kepada para petugas KPPS untuk menjaga kesehatan dan stamina mereka selama bertugas.
"Kami imbau para petugas KPPS untuk menjaga kesehatan dan stamina, istirahat yang cukup, serta konsumsi makanan yang bergizi," tuturnya.
Baca Juga: SABU Selamatkan Nyawa Warga Baduy: Bantuan PWI dan Siloam Hospital Group
Kemenkes juga telah menyediakan posko kesehatan di setiap TPS untuk membantu petugas KPPS yang mengalami gangguan kesehatan.
"Jika ada petugas KPPS yang merasa tidak sehat, segera hubungi posko kesehatan terdekat," kata Nadia. (***)