nasional

Kemendagri dan Bappenas Bentuk Tim Fasilitator untuk Penyelarasan RPJPD-RPJPN 2025-2045

Senin, 15 Januari 2024 | 10:24 WIB
Membentuk Tim Fasilitator dan Tim Nasional Pendamping.

Jakarta, bidiktangsel.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) membentuk Tim Fasilitator dan Tim Nasional Pendamping untuk penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Muhammad Tito Karnavian dan Suharso Monoarfa, pada tanggal 10 Januari 2024.

Baca Juga: Riyan Hidayat Makan Bersama Tukang Ojek dan Emak-Emak di Warteg Cisoka, Tangerang

Tim Fasilitator terdiri dari para ahli perencanaan dari Kemendagri dan Bappenas, serta perwakilan dari pemerintah daerah. Tim ini bertugas untuk memberikan asistensi kepada pemerintah daerah dalam menyusun RPJPD yang selaras dengan RPJPN.

Sebagai langkah awal, Kemendagri dan Bappenas telah menyelenggarakan Training of Facilitators (ToF) Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN 2025-2045. ToF ini diikuti oleh Tim Nasional Pendamping Daerah yang terdiri dari para perencana ahli utama, widyaiswara utama, pejabat struktural eselon 2 dan 3, serta pejabat fungsional madya dan muda dari Kemendagri dan Bappenas.

ToF yang diselenggarakan selama tiga hari, mulai tanggal 10 hingga 12 Januari 2024, di Hotel Aryaduta Jakarta, bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait substansi RPJPN dan tugas Tim Fasilitator untuk mendukung daerah, serta implementasi SEB dan Inmendagri.

Baca Juga: Anggota DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah Dukung Percepatan Pembangunan Jalan Gombong-Kampung 10 di Pandeglang

Dalam sambutannya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa, penandatangan SEB dan Inmendagri merupakan langkah awal keselarasan pembangunan untuk 20 tahun mendatang. Para fasilitator nantinya akan menjadi ujung tombak keberhasilan penyelarasan selama proses asistensi penyusunan RPJPD Daerah.

Menindaklanjuti arahan Mendagri, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, mengatakan, Inmendagri dan SEB Penyelarasan perlu dikawal bersama agar pembangunan di daerah selaras dengan pembangunan nasional, namun tetap memperhatikan karakteristik daerah sesuai sistem desentralisasi (mempertahankan otonomi daerah).

"Dalam implementasinya, pada tahap konsultasi ranwal dan evaluasi rancangan akhir, Kemendagri dan Bappenas akan bersama-sama memberikan rekomendasi terkait dengan keselarasan daerah dan nasional," katanya saat menjadi narasumber pada acara tersebut.

Baca Juga: Hari Dharma Samudera: Peringatan Kepahlawanan Angkatan Laut Indonesia

Selama pelaksanaan ToF, beberapa substansi diskusi yang sangat penting telah dijelaskan, antara lain:

  • Kesepakatan Mekanisme Penyampaian/Penyelarasan RPJPN dengan RPJMD dari Semua Fasilitator
  • Langkah Fasilitasi untuk Kabupaten/Kota oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah (GWP)
  • Training of Trainers (TOT) untuk Perencana di Pemda Provinsi untuk Membantu Pemda Kabupaten/Kota
  • Penghitungan Target dari Indikator di Daerah dengan Kerjasama BPS Wilayah, Dibantu oleh BPS Pusat
  • Internalisasi Materi Pengisian dan Pemanfaatan SIPD RI dalam Asistensi Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN di Pemerintah Daerah

Sebagai tindak lanjut, ToF pada hari kedua dan ketiga akan membahas aspek lebih teknis terkait dengan formulir penyelarasan dan mekanisme pengisian, serta koordinasi dan asistensi sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). (***)

Tags

Terkini