Jakarta, bidiktangsel.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi berupa suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. KPK mengamankan sepuluh orang di wilayah Sorong dan Jakarta pada Minggu (12/11).
Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, ditemukan adanya dugaan pemberian uang dari pihak Pemerintah Kabupaten Sorong kepada pihak BPK terkait dengan pengondisian temuan audit BPK.
Baca Juga: Generasi Muda Tangerang Berikan Kontribusi Nyata melalui Rumah Makan Gratis
Berikut ini adalah nama-nama tersangka yang ditetapkan oleh KPK:
- YPM (Pj Bupati Sorong)
- ES (Kepala BPKAD Kab. Sorong)
- MS (Staf BPKAD Kab. Sorong)
- PLS (Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat)
- AH (Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat)
- DP (Ketua Tim Pemeriksa BPK)
- DFD (Anggota Tim Pemeriksa BK)
Para tersangka diduga melakukan suap kepada PLS, AH, dan DP selaku pemeriksa BPK untuk mengondisikan temuan BPK pada Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) di Provinsi Papua Barat Daya.
Penyerahan uang dilakukan secara bertahap dan berpindah-pindah lokasi. Istilah yang disepakati dan dipahami dalam penyerahan uang tersebut yaitu “titipan”.
Baca Juga: Kementerian ATR BPN Lantik Pejabat Struktural
Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS kepada PLS, AH, dan DP sejumlah sekitar Rp940 juta dan sebuah jam tangan mewah.
Sedangkan penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp1,8 Miliar.
Tim Penyidik masih melakukan penelusuran dan pendalaman lebih lanjut untuk pengembangan penyidikannya.
KPK menyayangkan hal ini terjadi kembali. Penyelenggara Negara seharusnya berpegang pada sumpah jabatan dan bekerja sebagai pelayan masyarakat.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Bedah 21 Rumah Tidak Layak Huni di Cibodas
KPK turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Papua yang terus memberikan dukungan kepada KPK dalam setiap proses pemberantasan korupsi.
KPK akan terus mendalami kasus ini dan melakukan upaya hukum lanjutan. (***)