nasional

Wacana Pemakzulan Jokowi Dinilai Tidak Realistis

Jumat, 10 November 2023 | 15:57 WIB
Akademisi Haris Azhar menilai wacana pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak realistis.

Jakarta, bidiktangsel.com - Akademisi Haris Azhar menilai wacana pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak realistis dan tidak mungkin terwujud jika dilihat dari realitas politik saat ini.

Hal ini disampaikan Haris menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang membuat putusan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman.

Haris mengatakan, ada syarat dan aturan main yang harus dipenuhi ketika ingin melakukan pemakzulan kepada presiden dan wakil presiden sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang.

Baca Juga: IDCI 2023 Resmi Digelar di Kota Tangerang, 32 Tim Tampil

“Dalam UU ada pasal 7a,7b 24c yang artinya syarat presiden diberhentikan ketika tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden dan juga si presiden atau wapres melakukan sejumlah tindakan alternatif, misalnya, pelanggaran berat hukum, perbuatan tercela, melakukan tindak pidana korupsi, melakukan penghianatan terhadap negara,” katanya.

Menurut Haris, yang bisa melakukan pemakzulan kepada presiden hanya DPR melalui hak angket, hak bertanya dan hak menyampaikan pendapat sebagai metode. Dan DPR bisa merujuk pada tata tertib UU MD3.

“Bagaimana cara pengajuan secara administratif, nanti ketika sudah diagendakan 2/3 (anggota DPR) yang hadir pada rapat pleno tapi kourum dulu, 2/3 kalau setuju memyampaikan pendapatnya dia apakah melanggar hukum yang berat, tindak pidana, tercela dan penghianatan,” papar dia.

Baca Juga: Promo Menarik, Beli Sembako Gratis Bibit Tanaman

Hal tersebut tentunya harus berawal dari DPR yang mengusulkan ke MPR agar MPR melakukan sidang paripurna. Hanya saja, usul DPR ini harus disertai putusan lengkap Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun demikian, Haris tidak yakin wacana pemakzulan kepada presiden Jokowi tidak akan terwujud karena di MK masih ada Anwar Usman, yang menjadi adik ipar Jokowi dan paman Gibran.

“Jika DPR nanti setuju maka dikirimkan ke MK. Ketemu itu lagi. Di tegah situasi ini realistis eggak? Sangat tidak realistis, sudah ada keluarga di sana. Nanti MK memeriksa, apakah MK bisa memeriksa tindak pidana korupsi, apakah MK melimpahkan atau meminta pendapat ke Kejagung atau Mabes Polri, KPK, itu dibawahnya presiden. Atau memang masih belum jelas hukum acaranya di MK karena belum pernah terjadi,” katanya.

Baca Juga: Sekda Pandeglang Dukung MOU Jaga Netralitas ASN

Kemudian, lanjut Haris, apabila MK berpendapat dikembalikan ke DPR, dan memang ditemukan pelanggaran berat hal yang dituduhkan MPR kepada presiden, hal itu tidak langsung bisa terealisasi.

Masih ada waktu panjang harus ditempuh untuk memakzulkan presiden. Misalnya soal kekuatan politik antara anggota DPR yang ingin dan tidak memakzulkan presiden.

Halaman:

Tags

Terkini