Jakarta, bidiktangsel.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merasa difitnah terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam konferensi pers pada Rabu (8/11), Anwar menyebut fitnah yang dilayangkan kepadanya adalah fitnah yang sangat keji. Ia juga menyinggung sindiran kepanjangan MK adalah Mahkamah Keluarga.
"Bahkan ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga. Masyaallah, mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT. Namun fitnah keji yang menerpa saya bahwa saya memutus perkara tertentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga hal itulah yang harus diluruskan," ujar Anwar.
Baca Juga: Prabowo Uji Kemampuan Silat di Rakernas LDII
Anwar menegaskan bahwa fitnah yang dilayangkan kepadanya tidak berdasar hukum.
Ia mengatakan tak akan mengorbankan diri, martabat, dan kehormatannya di ujung masa pengabdiannya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu.
"Saya tidak akan mengorbankan diri, martabat, dan kehormatan saya di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim konstitusi hanya untuk memuluskan pasangan calon tertentu," ujar Anwar.
Anwar juga mengatakan bahwa ia akan mengambil langkah hukum untuk meluruskan fitnah yang dilayangkan kepadanya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Janji Pemilu 2024 Bebas Intervensi
Ia akan melaporkan fitnah tersebut ke pihak kepolisian.
"Saya akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk meluruskan fitnah keji tersebut," ujar Anwar. (***)