Gugatan ini telah memasuki agenda persidangan perdana. Dalam persidangan tersebut, PT Bank KB Bukopin menghadirkan saksi ahli hukum kepailitan.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Amankan HUT Ke 391 Kabupaten Tangerang
Namun, saksi ahli tersebut tidak dapat menjawab pertanyaan PT NKLI terkait perbuatan melawan hukum.
PT NKLI akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar pada pekan depan. (***)