Depok, bidiktangsel.com - Progres penggantian kerugian dalam pembangunan jalan Tol Cijago (Cinere-Jagorawi) di Kota Depok, Jawa Barat, kini telah mendekati tahap akhir.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok telah bekerja dengan cepat untuk mendukung percepatan pembangunan proyek strategis nasional (PSN) ini, serta untuk mengakomodir kepentingan pemilik tanah yang sah dan memiliki hak atas tanah mereka.
"Semua proses ini harus melalui tahapan yang benar. Bahkan, beberapa bidang tanah yang telah diselesaikan masalah hukumnya dan mencapai kesepakatan antara pihak-pihak terkait telah menerima pembayaran ganti rugi untuk Tol Cijago," ungkap Indra Gunawan, Kepala BPN Kota Depok, pada Kamis, 21 September 2023.
Baca Juga: Tempat Terbaik untuk Menikmati Masakan Khas Sunda di Kota Tangerang
Indra menambahkan bahwa pembayaran ganti rugi belum dapat diberikan untuk tanah yang masih dalam sengketa atau perkara hukum.
Ini termasuk kasus-kasus yang terkait dengan kepemilikan tanah yang dipersengketakan, seperti masalah hak atas tanah, dan ada juga yang menolak nilai ganti rugi dengan alasan tertentu.
BPN Kota Depok akan terus memberikan informasi terbaru tentang perkembangan penggantian kerugian Tol Cijago.
"Keterbukaan kepada publik sangat penting, sehingga informasi yang kami sampaikan dapat menjadi rujukan dan referensi bagi masyarakat dalam mengikuti proses penggantian kerugian Tol Cijago," jelas Indra Gunawan.
Baca Juga: KONI Kabupaten Tangerang dan Diskominfo Jalin Kerja Sama Kembangkan Aplikasi Smart App
Lebih lanjut, Indra menyebut bahwa beberapa bidang tanah yang telah diselesaikan dan mencapai kesepakatan telah menerima pembayaran ganti rugi sesuai dengan Nomor Induk Bidang (NIB).
Beberapa contohnya adalah sebagai berikut:
- NIB: 102, ganti rugi sekitar Rp 6 miliar.
- NIB: 99, ganti rugi sekitar Rp 240 juta.
- NIB: 117, ganti rugi sekitar Rp 40 miliar.
- NIB: 204, ganti rugi sekitar Rp 2 miliar.
- NIB: 563, ganti rugi sekitar Rp 1,8 miliar.
Selain itu, beberapa bidang tanah lainnya juga telah menerima pembayaran ganti rugi, seperti NIB: 195, NIB: 457 M, NIB: 64, NIB: 65, NIB: 242, NIB: 255 C, NIB: 296, NIB: 252, NIB: 253, NIB: 258, NIB: 4819, NIB: 483 A, NIB: 484, NIB: 485, NIB: 486, NIB: 487 A, NIB: 488 A, NIB: 489 A, NIB: 465 A, NIB: 465 B, NIB: 38, NIB: 483, NIB: 487, NIB: 488, NIB: 489, dan NIB: 465.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Sukses Gelar Rakernas Pengelolaan Keuangan Daerah 2023
Saat ini, masih ada 41 pihak yang memiliki hak atas penggantian kerugian yang akan diberikan.