Persyaratan dukungan kursi dan suara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Baca Juga: Partai Demokrat Mengklaim Adanya Penghianatan, PKS Teguh Dukung Anies Baswedan
Pasangan calon harus memenuhi syarat perolehan kursi atau suara untuk dapat mendaftar sebagai kandidat presiden dan wakil presiden.***