Jakarta,bidiktangsel - Kejaksaan Agung telah melakukan kegiatan penyerahan dan penandatangan berita penitipan aset berupa 11 bidang tanah milik terpidana kasus Jiwasraya Benny Tjokro kepada Camat Parung Panjang, Jumat (23/6/2023).
Bertempat di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, dilaksanakan kegiatan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi milik atau yang terafiliasi dengan Terpidana benny Tjokrosaputro.
Penyitaan ini terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
Baca Juga: Dies Natalis UPG ke-3 Meriah, Hadirkan Artis Indonesia Idol Dan Abah Komar
Adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan yaitu 11 bidang tanah seluas 130.746 M2 dengan keadaan berupa kebun, yaitu:
1 bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 1.423 M2
1 bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 3.485 M2.
1 bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 20.310 M2.
1 bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 6.796 M2.
1 bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKA PERSADA seluas 3.630 M2.
1 bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 71.800 M2.
1 bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 15.890 M2.
1 bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 4.695 M2.
1 bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 270 M2.
1 bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 642 M2.
1 bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 1.805 M2.
Baca Juga: Benyamin Davnie: Tugas kita itu mengayomi warga soal penyakit dan harus bisa jadi sentra
Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, guna mendapatkan perawatan khusus (dengan ketentuan tidak boleh mengubah bentuk, mengalihkan/memperjualbelikan)
“Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, Camat Parung Panjang wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Sabtu (24/6). (***)
Artikel Terkait
Pantai Sawarna Memiliki Potensi Wisata Yang Besar, Perlu Dijaga dan Dilestarikan
Keindahan Destinasi Wisata Pantai Karang Bokor di Sawarna Lebak Banten
Ayo! Wisata Pantai, Keindahan Destinasi Pantai Pasir Putih Sawarna di Bayah Lebak Banten
Pengaktifan APILL Simpang Kampung Utan Dimulai, Rekayasa Lalulintas Diuji Coba
Benyamin Davnie: Banyak Manfaat Daun Kelor dan Penting untuk Ketahanan Pangan