Bidiktangsel.com - Tengah viral di media sosial sebuah rumah di Desa Karangawen, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dirobohkan menggunakan alat berat.
Dalam video yang beredar di berbagai platform media sosial itu, rumah yang dibongkar adalah rumah permanen berwarna oranye milik pasangan suami istri yang sedang dalam proses cerai.
“Rumah dirobohkan karena hubungan keduanya sudah mulai renggang karena ketidakcocokan dengan alasan tertentu,” tulis keterangan dalam unggahan akun TikTok @bangisa, dikutip pada Jumat, 10 April 2026.
“Mereka sudah mengurus perceraian,” lanjutnya.
Baca Juga: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi
Diketahui bahwa peristiwa pembongkaran tersebut dilakukan pada hari Kamis, 9 April 2026.
Diduga Kecewa karena Mantan Istri Terima Lamaran Pria Lain
Sementara dalam unggahan di Facebook Janoko Pati, keputusan untuk merobohkan rumah sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
Keputusan itu diambil karena terjadi perselisihan dan proses mediasi sudah berlangsung lama, tapi tak ada titik temu.
Sebelum dibongkar, sudah ada rencana untuk memberikan bagian rumah kepada anak semata wayang mereka.
Baca Juga: Final Liga 4 Banten 2026 Memanas: Harin FC vs Nathan Lebak Berebut Tiket Nasional
Namun, hal tersebut urung dilakukan karena ada dugaan mantan istri telah menerima lamaran dari pria lain sebelum putusan dari pengadilan.
Dirobohkan Menggunakan Alat Berat
Video lain juga menunjukkan proses merobohkan rumah menggunakan alat berat.
Artikel Terkait
Kelurahan Cempaka Putih Raih Penghargaan Musrenbang Terbaik Ciputat Timur di RKPD Tangsel 2027
Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dimulai, Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Batch I
Menaker Tegaskan Kesempatan Kerja Tetap Terbuka di Tengah Tantangan Global
GMPK Tangsel, Anggaran Dishub Tangsel Disoroti, Kebijakan Parkir Dinilai Gagal
Halal Bihalal Stroke Survivor di Bintaro, RS Premier Tegaskan Komitmen Penanganan Stroke Terpadu