Kota Serang - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah melakukan peletakan batu pertama pembangunan Museum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu (8/2/2026). Peletakan batu pertama untuk museum ini menjadi salah satu rangkaian momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten.
Ketua SMSI Firdaus tampak hadir beserta Ketua SMSI Provinsi Banten Lesman Bangun. Peletakan batu pertama itu juga dihadiri oleh segenap pengurus SMSI dari berbagai daerah.
Baca Juga: Pelaporan Gratifikasi Kapolres Tangsel Perkuat Prinsip Negara Hukum
Di kegiatan tersebut, Wagub Dimyati menyatakan bahwa museum merupakan simbol dari kecintaan masyarakat akan peradaban. Di sana, sejarah dan budaya Provinsi Banten, termasuk sejarah pers, dapat dinikmati oleh masyarakat luas lintas generasi.
“Maka dari itu saya sangat mengapresiasi SMSI yang mempunyai gagasan itu,” kata Dimyati.
Selain memperkenalkan sejarah dan budaya, museum juga difungsikan sebagai tempat pendidikan kejurnalistikan bagi pelajar, mahasiswa, dan wartawan. Di sana akan ditampilkan berbagai alat yang digunakan oleh wartawan dari berbagai generasi.
Baca Juga: Di HPN 2026, Diluncurkan Deklarasi Perlawanan terhadap Eksploitasi Karya Jurnalistik
“Ada alat-alat cetak, alat tulis, serta berbagai peralatan lainnya yang juga digunakan oleh media online,” pungkasnya.
Ketua SMSI Firdaus menambahkan, peletakan batu pertama pembangunan Museum SMSI tersebut merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem pendidikan pers. Masyarakat pers di seluruh Provinsi Banten akan menjadikan tempat ini sebagai ruang belajar kejurnalistikan.
“Nanti dilengkapi dengan fasilitas jurnalis boarding school, museum, serta monumen. Itu satu kesatuan,” pungkasnya.
(***)
Artikel Terkait
Viral Guru di Lampung Barat Bagikan Perjuangan ke Sekolah, Lewati Jalan Tanah yang Licin: Sampai Asam Lambung Naik
Pasar Serpong Ramai Jelang Imlek dan Ramadhan, Harga Relatif Stabil
Polres Tangsel Bongkar Peredaran Obat Keras dan Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan
Gelapkan Inventaris Kantor, Karyawan Apparel di Tangerang Divonis 2 Tahun Penjara
Tiga Perusahaan Baja di Tangerang Diduga Gelapkan Pajak, Potensi Kerugian Negara Rp583 Miliar