Bantah Dakwaan Rp809 Miliar di Skandal Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim: Tak Ada Uang Masuk ke Saya

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 6 Januari 2026 | 09:16 WIB

Bidiktangsel.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim membantah dakwaan yang menyatakan dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.

Nadiem menyoroti aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dalam kasus itu merupakan transaksi korporasi yang terdokumentasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

"Saya begitu kaget ini bisa masuk ke dalam dakwaan," kata Nadiem saat membacakan nota keberatan alias eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, pada Senin, 5 Januari 2026.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Berikan Diskon PBB-P2 Awal Tahun 2026, Berlaku hingga 30 Juni

"Padahal tidak sepeserpun uang tersebut masuk ke kantong saya," tegasnya.

Eksepsi disampaikan Nadiem atas dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbud Ristek pada 2019-2022.

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.

Terlihat, pada sidang pembacaan eksepsi Nadiem Makarim ini turut dikawal influencer DJ Donny.

Baca Juga: Bukan Rp150 Juta, Terungkap Pembuatan Sumur Bor di Aceh dengan Biaya Rp15 Juta yang Kedalaman Mencapai 89 Meter

DJ Donny: Evaluasi, Bukan Dikriminalisasi

Secara terpisah, Donny mengutarakan pendapatnya terkait kasus korupsi yang menjerat Nadiem melalui unggahan Instagram @dj_donny, pada Selasa, 6 Januari 2026.

"Jika ada kesalahan kebijakan itu harusnya dievaluasi, bukan di kriminalisasi," ujar Donny.

Pada postingannya, Donny tampak berfoto dengan memegang poster bertuliskan 'Ojek Online (Ojol) ada karena Nadiem, Pejuang Aspal Bersama Nadiem'.

Berdasarkan penelusuran, ternyata pada momen sidang pembacaan eksepsi Nadiem juga diiringi aksi damai yang dilakukan ratusan driver ojol di Jakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X